Pasal 201
(1) Seksi II.D.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, penyiapan bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, penyiapan bahan penyusunan perkiraan keadaan intelijen, serta penyiapan bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri, yang berkaitan dengan sektor pencegahan konflik sosial, pembinaan masyarakat taat hukum, dan pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu. (2) Seksi II.D.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, penyiapan bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, penyiapan bahan penyusunan perkiraan keadaan intelijen, serta penyiapan bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri, yang berkaitan dengan sektor ketertiban dan ketenteraman umum.
- Ketentuan Pasal 202 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
