Pasal 199
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, Subdirektorat II.D menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, pembinaan masyarakat taat hukum, dan pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, pembinaan masyarakat taat hukum, dan pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu; c. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, pembinaan masyarakat taat hukum, dan pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu; d. penyiapan bahan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen, yang berkaitan dengan sektor pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, pembinaan masyarakat taat hukum, dan pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu; e. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan sektor pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, pembinaan masyarakat taat hukum, dan pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu; f. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, pembinaan masyarakat taat hukum, dan pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu berdasarkan prinsip koordinasi; g. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau Lembaga, pemerintah daerah, instansi, serta organisasi lain yang berkaitan
dengan sektor pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, pembinaan masyarakat taat hukum, dan pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu; h. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri yang berkaitan dengan sektor pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, pembinaan masyarakat taat hukum, dan pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu; i. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program kerja, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, pembinaan masyarakat taat hukum, dan pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu; j. penyiapan bahan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan sektor pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, pembinaan masyarakat taat hukum, dan pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu; dan k. penyiapan bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, pembinaan masyarakat taat hukum, dan pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksanaan fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri.
- Ketentuan Pasal 200 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
