Pasal 198
Subdirektorat II.D mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, serta pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, pembinaan masyarakat taat hukum, dan pencarian kebenaran atas perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu.
- Ketentuan Pasal 199 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
