PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 172
(1) Subdirektorat I.B terdiri atas: a. Seksi Penyelenggaraan Pemerintahan; dan b. Seksi Partai Politik, Pemilihan Umum, dan Pemilihan Kepala Daerah. (2) Seksi Penyelenggaraan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Seksi I.B.1. (3) Seksi Partai Politik, Pemilihan Umum, dan Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan Seksi I.B.2.
- Ketentuan Pasal 173 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
