Pasal 171
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, Subdirektorat I.B menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, serta pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, serta pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah; c. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, serta pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah; d. penyiapan bahan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, serta pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah; e. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan sektor penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, serta pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah; f. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, serta pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah berdasarkan prinsip koordinasi; g. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, instansi, serta organisasi lain yang berkaitan
dengan sektor penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, serta pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah; h. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri yang berkaitan dengan sektor penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, serta pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah; i. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program kerja kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, serta pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah; j. penyiapan bahan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan sektor penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, serta pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah; k. penyiapan dan pelaksanaan pemberian keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang; dan l. penyiapan bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, serta pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri.
- Ketentuan Pasal 172 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
