Pasal 170
Subdirektorat I.B mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen,
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen, perencanaan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen, administrasi intelijen, dan pemberian keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang yang berkaitan dengan sektor penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, serta pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
- Ketentuan Pasal 171 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
