Pasal 173
(1) Seksi I.B.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen, serta
bahan administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, penyiapan bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, penyiapan bahan penyusunan perkiraan keadaan intelijen, dan pelaksanaan pemberian keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang, serta penyiapan bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri yang berkaitan dengan sektor penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan sektor penyelenggaraan pemerintahan. (2) Seksi I.B.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen, serta administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, penyiapan bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, penyiapan bahan penyusunan perkiraan keadaan intelijen, dan pelaksanaan pemberian keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang, serta penyiapan bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri yang berkaitan dengan sektor partai politik, serta pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
- Ketentuan Pasal 174 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
