Pasal 164
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163, Direktorat I menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, serta pertahanan dan keamanan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, serta pertahanan dan keamanan; c. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, serta pertahanan dan keamanan; d. pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, serta pertahanan dan keamanan; e. perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, serta pertahanan dan keamanan; f. perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, serta pertahanan dan keamanan berdasarkan prinsip koordinasi; g. koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, instansi, serta organisasi lain yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, serta pertahanan dan keamanan; h. koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, serta pertahanan dan keamanan; i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program kerja kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, serta pertahanan dan keamanan; j. penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, serta pertahanan dan keamanan; k. pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, serta pertahanan dan keamanan kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri;
l. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat I; dan m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Jaksa Agung Muda Intelijen.
- Ketentuan Pasal 165 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
