Pasal 165
(1) Direktorat I terdiri atas: a. Subdirektorat Ideologi; b. Subdirektorat Politik; c. Subdirektorat Pertahanan dan Keamanan; d. Subdirektorat Cegah Tangkal, Pengawasan Orang Asing, Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan, dan Pengamanan Penanganan Perkara; dan e. Subbagian Tata Usaha. (2) Subdirektorat Ideologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Subdirektorat I.A. (3) Subdirektorat Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan Subdirektorat I.B. (4) Subdirektorat Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disebut dengan Subdirektorat I.C. (5) Subdirektorat Cegah Tangkal, Pengawasan Orang Asing, Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan, dan Pengamanan Penanganan Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disebut dengan Subdirektorat I.D.
- Ketentuan Pasal 166 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
