Pasal 163
(1) Direktorat I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, kegiatan intelijen, dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, serta pertahanan dan keamanan. (2) Ruang lingkup bidang ideologi, politik, serta pertahanan dan keamanan meliputi sektor pengamanan Pancasila, kesatuan dan persatuan bangsa, gerakan separatis, penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, gerakan teroris dan radikal, pengamanan wilayah teritorial, kejahatan siber, pelaksanaan cegah tangkal terhadap orang-orang tertentu, turut melakukan pengawasan terhadap orang asing, pemberian keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, pengamanan penanganan perkara, dan pelaksanaan kerja sama intelijen penegakan hukum
dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri.
- Ketentuan Pasal 164 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
