PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 147
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen terdiri atas: a. Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen; b. Direktorat I; c. Direktorat II; d. Direktorat III; e. Direktorat IV; f. Direktorat V; g. Koordinator; dan h. Kelompok jabatan fungsional.
- Ketentuan Bagian Keempat Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
