PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 138
(1) Dalam pelaksanaan tugas pada Jaksa Agung Muda
Bidang Pembinaan dibantu oleh kelompok jabatan fungsional. (2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis, jenjang, dan tugas jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 139 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dihapus sehingga Pasal 139 berbunyi sebagai berikut:
