Pasal 128
(1) Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan I mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyusunan rancangan, pembahasan, dan harmonisasi Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan PRESIDEN. (2) Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan II mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyusunan rancangan, harmonisasi, dan pengundangan Peraturan Kejaksaan, Peraturan Menteri atau Lembaga, dan peraturan kebijakan lainnya. (3) Subbagian Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melakukan penelaahan dan pemberian pertimbangan hukum atas masalah hukum, peraturan dan/atau rancangan peraturan perundang-undangan kepada satuan kerja di lingkungan Kejaksaan dan instansi lain. (4) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengelolaan, pengolahan, analisis, pemantauan, evaluasi, sosialisasi dan pelaporan rancangan peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan lainnya.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 138 diubah dan Pasal 138 ayat (4) dihapus sehingga Pasal 138 berbunyi sebagai berikut:
