PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 127
Bagian Rancangan dan Pertimbangan Hukum terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan I; a1. Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan II; b. Subbagian Pertimbangan Hukum; dan c. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 128 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
