Pasal 102
(1) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I, mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan informasi pendukung laporan keuangan, memverifikasi terhadap bahan laporan keuangan, pengolahan data, penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, pembinaan terhadap implementasi sistem akuntansi instansi, melakukan tindak lanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan dan pengelolaan rekening dinas, serta pembinaan laporan keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Kejaksaan pada wilayah I. (2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II, mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan informasi pendukung laporan keuangan, memverifikasi terhadap bahan laporan keuangan, pengolahan data, penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, pembinaan terhadap implementasi sistem akuntansi instansi, melakukan tindak lanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan dan pengelolaan rekening dinas, serta pembinaan laporan keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Kejaksaan pada wilayah II. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III, mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan informasi pendukung laporan keuangan, memverifikasi terhadap bahan laporan keuangan, pengolahan data, penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, pembinaan terhadap implementasi sistem akuntansi
instansi, melakukan tindak lanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan dan pengelolaan rekening dinas, serta pembinaan laporan keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Kejaksaan pada wilayah III.
- Ketentuan huruf a Pasal 127 diubah dan di antara huruf a dan huruf b Pasal 127 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf a1 sehingga Pasal 127 berbunyi sebagai berikut:
