Pasal 100
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan pedoman teknis penyusunan dan pelaporan keuangan dengan sistem
akuntansi instansi; b. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi pendukung laporan keuangan; c. pelaksanaan verifikasi terhadap bahan laporan keuangan; d. pelaksanaan pengolahan data hasil verifikasi laporan keuangan; e. menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah; f. melakukan pembinaan terhadap implementasi sistem akuntansi instansi; g. melakukan pemantauan dan penilaian terhadap laporan keuangan; h. melakukan tindak lanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan; h1. penyiapan bahan pembinaan laporan keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Kejaksaan; dan i. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis, kebijakan di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan.
- Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
