PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 99
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan pedoman teknis penyusunan dan pelaporan keuangan dengan sistem akuntansi instansi, menyusun laporan keuangan, melakukan penyajian informasi keuangan baik sebagai entitas akuntansi maupun entitas pelaporan secara transparan dan akuntabel, pembinaan terhadap implementasi sistem akuntansi instansi, pemantauan dan penilaian terhadap laporan keuangan, melakukan tindak lanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan, serta pembinaan laporan keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Kejaksaan.
- Di antara huruf h dan huruf i Pasal 100 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf h1 sehingga Pasal 100 berbunyi sebagai berikut:
