PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 139
(1) Dihapus. (2) Dihapus. (3) Fungsional Jaksa dapat ditugaskan pada satuan tugas khusus yang menangani permasalahan khusus yang berkaitan dengan tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dan tugas lain berdasarkan kebijakan Jaksa Agung Muda Pembinaan. (4) Dihapus.
Pasal 140 dihapus.
Pasal 141 dihapus.
Pasal 142 dihapus.
Pasal 143 dihapus.
Ketentuan Pasal 145 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
