Pasal 1020
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri mempunyai tugas: a. memimpin dan mengendalikan Cabang Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Cabang Kejaksaan Negeri dan membina aparatur Kejaksaan di lingkungan Cabang Kejaksaan Negeri; b. mengendalikan kebijakan pelaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun represif di daerah hukum Cabang Kejaksaan Negeri; c. melakukan penanganan perkara pidana, kegiatan pemulihan aset dan pengelolaan aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi, intelijen penegakan hukum, menyelenggarakan kesehatan yustisial, dan memberikan bantuan hukum mewakili negara dan pemerintah dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta melaksanakan penegakan hukum lainnya; dan d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi pemerintah dan organisasi lainnya di daerah hukum Cabang Kejaksaan Negeri.
- Ketentuan Pasal 1021 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
