Pasal 1021
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
(1) Urusan Pembinaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan penyelenggaraan kesehatan yustisial di daerah hukum Cabang Kejaksaan Negeri. (2) Subseksi Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, dan Pemulihan Aset mempunyai tugas melakukan penanganan perkara di bidang tindak pidana umum, tindak pidana khusus, serta pemulihan aset dan pengelolaan aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi di daerah hukum Cabang Kejaksaan Negeri. (3) Subseksi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melakukan intelijen penegakan hukum, penerangan hukum, serta penanganan perkara perdata dan tata usaha negara di daerah hukum Cabang Kejaksaan Negeri.
- Ketentuan Pasal 1026 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
