PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 1019
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Cabang Kejaksaan Negeri terdiri atas: a. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri; b. Urusan Pembinaan; c. Subseksi Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, dan Pemulihan Aset; dan
d. Subseksi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara.
- Ketentuan Pasal 1020 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
