Pasal 1018
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1017, Cabang Kejaksaan Negeri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang tindak pidana, melaksanakan kegiatan pemulihan aset, penyelenggaraan intelijen penegakan hukum, penyelenggaraan kesehatan yustisial, pemberian bantuan pertimbangan, pelayanan hukum dan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain untuk menjamin kepastian hukum, menegakkan kewibawaan pemerintah dan menyelamatkan kekayaan negara serta penyelenggaraan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang hukum; b. pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat; dan c. pelaksanaan koordinasi dengan instansi lain dalam penegakan hukum.
- Ketentuan huruf c Pasal 1019 diubah sehingga Pasal 1019 berbunyi sebagai berikut:
