PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA...
Pasal 5
BAB 2 — PENUGASAN PEGAWAI
Penugasan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan: a. permintaan dari instansi yang membutuhkan; atau b. Penugasan dari Kejaksaan.
