PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA...
Pasal 6
BAB 2 — PENUGASAN PEGAWAI
(1) Jenis atau bidang Tugas Jabatan yang dapat diberikan Penugasan disusun oleh PPK. (2) Jenis atau bidang Tugas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh PPK kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk ditetapkan. (3) Jenis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jabatan pimpinan tinggi; b. jabatan administrasi; dan c. jabatan fungsional.
