Pasal 4
BAB 2 — PENUGASAN PEGAWAI
(1) Penugasan di luar Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yaitu Pegawai yang melaksanakan Tugas Jabatan khusus di luar Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penugasan pada proyek pemerintah, organisasi profesi, organisasi internasional, dan badan atau instansi lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penugasan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. jabatan yang bersifat amanat (mandatory) yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; atau b. jabatan yang keahliannya memiliki karakteristik tertentu dan hanya ada di Instansi Pemerintah.
