PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENANGANAN LAPORAN DAN PELINDUNGAN TERHADAP PELAPOR...
Pasal 16
BAB 7 — PENGHARGAAN DAN PEMBERIAN SANKSI
(1) Laporan yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti merupakan Laporan palsu dan/atau bersifat fitnah, terhadap Pelapor dijatuhi hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti mengganggu, menghambat, dan/atau menghalangi kelancaran proses kerja UPP, dijatuhi hukuman disiplin oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pegawai yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangannya untuk melakukan tindakan balasan kepada Pelapor, dijatuhi hukuman disiplin oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
