PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENANGANAN LAPORAN DAN PELINDUNGAN TERHADAP PELAPOR...
Pasal 17
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Segala biaya yang timbul atas pelaksanaan penanganan Laporan dan Pelindungan terhadap Pelapor dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik INDONESIA.
