PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENANGANAN LAPORAN DAN PELINDUNGAN TERHADAP PELAPOR...
Pasal 15
BAB 7 — PENGHARGAAN DAN PEMBERIAN SANKSI
(1) Jaksa Agung dapat memberikan penghargaan kepada Pelapor dengan mempertimbangkan rekomendasi UPP.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Laporan pelanggaran: a. berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti telah terjadi Pelanggaran Hukum; atau b. terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Jaksa Agung dalam bentuk: a. promosi jabatan; b. kenaikan pangkat; atau c. rekomendasi untuk mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan.
