PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENANGANAN LAPORAN DAN PELINDUNGAN TERHADAP PELAPOR...
Pasal 14
BAB 6 — PEMBERIAN PELINDUNGAN
Pemberhentian Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, huruf b, dan huruf d diberitahukan secara tertulis kepada Pelapor dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sebelum Pelindungan dihentikan.
