PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENANGANAN LAPORAN DAN PELINDUNGAN TERHADAP PELAPOR...
Pasal 13
BAB 6 — PEMBERIAN PELINDUNGAN
Pemberian Pelindungan dihentikan jika: a. berdasarkan penilaian UPP Pelindungan tidak diperlukan lagi; b. atas permintaan Pelapor; c. Laporan bukan merupakan dugaan Pelanggaran Hukum; dan/atau d. terlapor meninggal dunia.
