Pasal 8
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENGISIAN JABATAN
(1) Setelah menerima rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), khusus untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi madya, PPK mengajukan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada PRESIDEN
untuk mengikuti sidang tim penilai akhir. (2) Hasil sidang tim penilai akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi madya yang dilakukan melalui penugasan atau penunjukan oleh PRESIDEN. (3) PPK menerima Keputusan
tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan dan mengirimkannya kepada Panglima TNI. (4) Setelah menerima Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Panglima TNI mengeluarkan surat penugasan Prajurit TNI pada Jabatan Pimpinan Tinggi madya di lingkungan Kejaksaan. (5) Berdasarkan Keputusan PRESIDEN dan surat penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), PPK melantik Prajurit TNI untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi madya di lingkungan Kejaksaan.
