Pasal 7
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENGISIAN JABATAN
(1) Untuk keperluan pengisian jabatan ASN tertentu di lingkungan Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), PPK atau PyB membentuk tim penilai. (2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk melakukan penilaian kelengkapan syarat administrasi dan kompetensi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat pada: a. bidang pembinaan, yang menyelenggarakan tugas dan fungsi kepegawaian; dan b. bidang pidana militer, dengan pangkat paling rendah sama dengan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (4) Untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, tim penilai dapat ditambahkan unsur dari bidang lain dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (5) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penilaian dalam bentuk rekomendasi kepada PPK.
