PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENUGASAN DAN PEMBINAAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL...
Pasal 3
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENGISIAN JABATAN
Pengisian jabatan ASN tertentu di lingkungan Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. kualifikasi; b. kepangkatan; c. pendidikan dan pelatihan; d. rekam jejak jabatan; e. kesehatan; f. integritas; dan g. kompetensi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
