PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang KRITERIA PENENTUAN TIPOLOGI KEJAKSAAN NEGERI
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN DAN SYARAT PENINGKATAN TIPOLOGI
(1) Kejaksaan Negeri dapat dilakukan peningkatan Tipologi. (2) Peningkatan Tipologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara meningkatkan Tipologi Tipe B menjadi Tipe A setelah dinyatakan memenuhi persyaratan dan kriteria berdasarkan Peraturan Kejaksaan ini.
