PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang KRITERIA PENENTUAN TIPOLOGI KEJAKSAAN NEGERI
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN DAN SYARAT PENINGKATAN TIPOLOGI
(1) Persyaratan peningkatan Tipologi meliputi: a. adanya proposal yang dilengkapi dengan formulir indikator peningkatan tipe Kejaksaan Negeri dari pemrakarsa; dan b. telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 setiap tahunnya selama 2 (dua) tahun terakhir. (2) Bentuk dan format proposal dan formulir indikator peningkatan Tipologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
