PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang KRITERIA PENENTUAN TIPOLOGI KEJAKSAAN NEGERI
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN DAN SYARAT PENINGKATAN TIPOLOGI
Kejaksaan Negeri Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a harus memenuhi kriteria: a. nilai pencapaian kinerja minimal 90 (sembilan puluh); b. persentase realisasi anggaran minimal 90% (sembilan puluh persen); dan c. unsur dalam perhitungan Nilai Akhir Tipologi lebih dari atau sama dengan 5,25 (lima koma dua puluh lima).
