PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 80
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat peraturan kejaksaan ini mulai berlaku, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Tim Penilai Kinerja berdasarkan peraturan Kejaksaan ini.
