Pasal 79
BAB 8 — PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN
(1) Pegawai diberhentikan dengan hormat karena: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri; c. mencapai batas usia pensiun; d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. f. mencalonkan diri atau atau dicalonkan menjadi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota. (2) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah: a. Pejabat yang menduduki JF Jaksa yang telah mencapai usia 62 (enam puluh dua) tahun; b. Pegawai selain JF Jaksa yang telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan tahun). c. JF lainnya mengikuti kententuan perundang- undangan. (3) Ketentuan mengenai alasan dan tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, pemberhentian sementara bagi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik INDONESIA yang menduduki Jabatan struktural dan/atau fungsional, yang terkena pemberhentian berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
