PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 78
BAB 7 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan dan rencana serta pelaksanaan pengembangan kompetensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
