PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 77
BAB 7 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Pegawai yang lepas jabatan stuktural karena mendapat tugas belajar, diprioritaskan untuk menduduki kembali jabatan struktural setelah Pegawai yang bersangkutan menyelesaikan tugas belajar.
