Pasal 76
BAB 7 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Bentuk pengembangan kompetensi terdiri atas: a. pendidikan; dan/atau b. pelatihan
(2) Pengembangan kompetensi dalam bentuk pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan dengan pemberian tugas belajar pada pendidikan formal dalam jenjang pendidikan tinggi. (3) Pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pelatihan klasikal; dan b. pelatihan nonklasikal. (4) Pelatihan klasikal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dilakukan melalui proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas. (5) Pelatihan nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b dilakukan melalui proses pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas.
