PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 75
BAB 7 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Untuk menyelenggarakan pengembangan kompetensi, maka PPK MENETAPKAN kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi. (2) Kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jenis kompetensi yang perlu dikembangkan; b. target Pegawai Kejaksaan yang akan dikembangkan kompetensinya; c. jenis dan jalur pengembangan kompetensi; b. penyelenggara pengembangan kompetensi; c. jadwal atau waktu pelaksanaan; d. kesesuaian pengembangan kompetensi dengan standar kurikulum dari instansi pembina kompetensi; dan e. anggaran yang dibutuhkan
