Pasal 74
BAB 7 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Pengembangan kompetensi merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi Pegawai dengan standar kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier.
(2) Setiap Pegawai memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi, dengan memperhatikan hasil Penilaian Kinerja dan penilaian kompetensi Pegawai yang bersangkutan. (3) Pengembangan kompetensi bagi setiap Pegawai dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun. (4) Batas minimum pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketersediaan anggaran pada Kejaksaan. (5) Pengembangan kompetensi menjadi dasar pengembangan karier dan menjadi salah satu dasar bagi pengangkatan Jabatan
