Pasal 73
BAB 6 — ASESMEN KOMPETENSI
(1) Komponen Asesmen Kompetensi terdiri atas: a. Kamus Kompetensi; b. Standar Kompetensi Jabatan; c. metode dan alat ukur;
d. peserta asesmen; dan e. asesor. (2) Asesmen Kompetensi dilakukan secara obyektif, transparan dan akuntabel sesuai sistem penilaian yang ditetapkan. (3) Hasil asesmen digunakan dalam pengelolaan Pegawai yang meliputi: a. pengembangan karier; b. pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi; dan c. pengembangan kompetensi Pegawai. (4) Pengembangan karier Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan melalui Mutasi dan Promosi dengan menggunakan nilai yang diperoleh dari hasil Asesmen Kompetensi. (5) Diklat berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menggunakan hasil Asesmen Kompetensi untuk menganalisis kesenjangan kompetensi Pegawai. (6) Pengembangan kompetensi pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c menggunakan hasil asesmen melalui program umpan balik dan/atau laporan asesmen individual untuk menentukan rencana pengembangan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan minat Pegawai. (9) Pelaksanaan asesmen, kamus kompetensi, Standar Kompetensi Jabatan, metode dan alat ukur ditetapkan oleh Jaksa Agung.
