PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 72
BAB 6 — ASESMEN KOMPETENSI
(1) Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (1) dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan melalui lembaga Assessment Centre/Pusat Penilaian Kompetensi. (2) Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi di daerah dapat diselenggarakan di Kejaksaan Tinggi dengan melibatkan lembaga assesment centre/Pusat Penilaian Kompetensi. (3) Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Asisten Bidang Pembinaan bersama dengan Asisten Bidang Pengawasan. (4) Lembaga Assesment Centre dibentuk paling lama 2 (dua) tahun setelah ditetapkannya Peraturan ini.
