PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 71
BAB 6 — ASESMEN KOMPETENSI
(1) Asesmen Kompetensi terdiri dari asesmen umum dan asesmen khusus. (2) Asesmen umum dilaksanakan untuk pemetaan profil kompetensi Pegawai. (3) Asesmen khusus dilaksanakan untuk pengisian Jabatan tertentu yang paling rendah setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (4) Asesmen Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kebutuhan.
