PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 70
BAB 6 — ASESMEN KOMPETENSI
(1) Asesmen kompetensi dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi dengan tujuan: a. mendapatkan hasil penilaian kompetensi individu yang obyektif dari Pegawai; b. untuk menilai kesesuaian antara kebutuhan kompetensi teknis Pegawai dengan standar kompetensi Jabatan dan pengembangan karier; dan c. memberikan suatu instrumen dan dokumen untuk merencanakan pengembangan Pegawai yang relevan, transparan dan akuntabel kepada PPK. (2) Sasaran pelaksanaan Asesmen Kompetensi untuk mendapatkan profil kompetensi dari seluruh Pegawai untuk kepentingan Mutasi di lingkungan Kejaksaan.
