PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 69
BAB 5 — PENILAIAN DAN EVALUASI KINERJA PEGAWAI
(1) Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan; (2) Evaluasi Kinerja dan Tim Penilai Kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
