PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 68
BAB 5 — PENILAIAN DAN EVALUASI KINERJA PEGAWAI
(1) Tim Penilai Kinerja Pegawai mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada PPK atas dasar hasil Penilaian Kinerja yang dilakukan dengan cara menggabungkan nilai sasaran kinerja pegawai dan nilai Perilaku Kerja.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh PPK untuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi Pegawai Kejaksaan. (3) Pembentukan Tim Penilai Kinerja dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah penetapan peraturan ini.
