Pasal 67
BAB 5 — PENILAIAN DAN EVALUASI KINERJA PEGAWAI
(1) Tim Penilai Kinerja Pegawai pada Kejaksaan dibentuk oleh PyB. (2) Tim Penilai Kinerja Pegawai terdiri dari Tim Penilai Kinerja Pusat dan Tim Penilai Kinerja Daerah. (3) Tim Penilai Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur: a. PyB; b. pejabat yang menangani bidang kepegawaian; c. pejabat yang menangani bidang pengawasan internal; dan d. pejabat pimpinan tinggi terkait. (4) Tim Penilai Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang. (5) Susunan Tim Penilai Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. ketua; b. wakil ketua; c. sekretaris; dan d. anggota. (6) Susunan Tim Penilai Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Jaksa Agung. (7) Dalam melaksanakan tugas Tim Penilai Kinerja dibantu oleh sekretariat. (8) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan oleh Unit Kerja yang membidangi kepegawaian.
